BerandaeskaFlashYunisaf Bantah Ada Obat Kadaluarsa Senilai Ratusan Juta Jadi Temuan BPK di...

Yunisaf Bantah Ada Obat Kadaluarsa Senilai Ratusan Juta Jadi Temuan BPK di RSUD

Tanjungpinang (eska) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang, memusnahkan obat kadaluarsa dan tidak layak pakai senilai ratusan juta rupiah.

Hal itu diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 dan terbit pada 2024 lalu.

Berdasarkan LHP BPK tersebut, nilai persediaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai kadaluarsa di RSUD Tanjungpinang tercatat sebanyak Rp 299 Juta per 31 Desember 2023.

Jumlah tersebut telah dilakukan penghapusan atau pemusnahan sebesar Rp 299 juta, berdasarkan berita acara pemusnahan barang tertanggal 9 November 2023.

Menariknya, Direktur RSUD Tanjungpinang Yunisaf, mengaku tidak tahu dan membantah ada temuan BPK terkait pemusnahan obat kadaluarsa tersebut.

“Kayaknya tidak ada temuan itu, saya lagi mau cari datanya, kalau temuan BPK itu tidak ada,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/1/25).

Ia menyebutkan, obat kadaluarsa secara aturan memang harus dimusnahkan. Sementara ditanya berapa banyak obat kadaluarsa yang telah dimusnahkan, ia kembali mengaku, belum mendapatkan datanya.

“Obat kadaluarsa memang biasa dimusnahkan, tapi saya tidak tahu berapa angkanya, saya belum dapat datanya,” imbuhnya. (Rul)

Baca Juga:  Presiden Prabowo akan Bikin Retreat, Ansar: Itu Penting Bagi Kepala Daerah
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co