BerandaHeadlineYuk Simak Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub!

Yuk Simak Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub!

Jakarta – Kementerian Perhubungan menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat. 350 bus untuk mengangkut penumpang dan 34 unit truk untuk mengangkut sepeda motor telah disiapkan Kemenhub untuk mudik tahun ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan program angkutan mudik gratis ini diharapkan dapat menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran.

“Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya,” ucap Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).

Nah, Ke Mana Saja Tujuan Bus Mudik Gratis?

Budi Setiyadi mengatakan, keberangkatan bus mudik gratis hanya diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah. Untuk wilayah Jawa Barat yakni Cirebon, Tasikmalaya, dan Garut. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah, yakni Tegal, Semarang, Kudus, Solo, Wonogiri, Purworejo, Purwokerto, dan Cilacap.

Trus, Bagaimana Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub?

Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikgratishubdat2022.com dan mendaftar secara online. Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Dan Bagaimana Syarat Mudiknya?

Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK. Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagaimana bagi yang tidak punya smartphone? maka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

Yang wajib diperhatikan untuk melakukan perjalanan mudik:

– Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Dinsos Tanjungpinang Dampingi Kejati Kepri Gelar Penyuluhan Hukum ke Warga Miskin

– Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan.

– Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.

– Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. (ard)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink