Tanjungpinang (eska) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang masih menemukan data warga meninggal masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.
“Memang sampai saat ini ada beberapa warga meninggal masih terdata sebagai pemilih di DPS,” ujar Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal, Sabtu (10/8/24).
Faizal menegaskan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghapus data warga meninggal tersebut dari daftar pemilih. Termasuk Dinas Kependudukan juga tidak memiliki kewenangan.
Menurutnya, KPU Tanjungpinang bisa menghapus data tersebut apabila ahli waris mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan.
“Jika diterbitkan akta kematian baru bisa dicoret, kalau tidak tetap posisinya MS memenuhi persyaratan,” ujarnya.
KPU Tanjungpinang, lanjutnya, hanya bisa mendorong ahli waris untuk segera mengurus akta kematian di dinas terkait.
Apabila telah diterbitkan akta kematian, pihaknya akan melakukan pemuktahiran data dan akan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Sepanjang tidak ada data dukung (Akta kematian), kita menghilang hak pilih bisa dipidana, jadi tidak boleh,” ucapnya.
Sementara saat disinggung berapa banyak warga meninggal dunia masih terdata sebagai pemilih, KPU tidak mau mengungkapkan.
Namun Faizal memastikan data warga meninggal dunia tersebut telah diberikan kode.
“Kita tidak bisa sampaikan berapa banyak, tapi ada yang sudah kita berikan kode,” imbuhnya. (Sah)