Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus platform Binomo yang menjerat afiliator Indra Kenz. Ketiga tersangka adalah Vanessa Khong, yang merupakan pacar Indra Kenz, Nathania yang merupakan adik Indra. Dan Rudiyanto yang merupakan calon mertua Indra Kenz.
“Terhadap 3 orang tersangka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. (ard)