Belgia (eska) – Belgia mencatatkan sejarah sebagai negara pertama di dunia yang memberikan status pekerja formal kepada pekerja seks komersial (PSK).
Dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (4/12/2024), terhitung Minggu, 1 Desember 2024 Belgia secara resmi telah menerapkan Undang-undang (UU) baru yang memberikan hak-hak dan perlindungan yang setara dengan profesi lainnya bagi para PSK.
Dengan UU ini, para PSK di Belgia akan mendapatkan hak layaknya pekerja kantoran. Mulai dari kontrak kerja formal, mendapatkan akses ke asuransi, cuti sakit, cuti liburan, tunjangan keluarga, gaji bersalin, dan pensiun.
Selain itu, UU ini juga menjamin hak-hak dasar bagi pekerja seks, seperti menolak klien, menetapkan ketentuan sendiri, dan menghentikan tindakan seks kapan saja.
“Pada tahun 2022, anggota parlemen Belgia memilih untuk mendeskriminalisasi pekerjaan seks dan mempersempit definisi mucikari untuk memastikan bahwa pekerja seks tidak kesulitan menemukan bankir, perusahaan asuransi, pengemudi, atau akuntan,” ungkap Mel Meliciousss dari Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI).
Di sisi lain, aturan ini juga memperketat pengawasan terhadap pengusaha di bidang ini. Pengusaha kini diharuskan mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan latar belakang, seperti tidak pernah dihukum karena penyerangan seksual, perdagangan manusia, atau penipuan.
Mereka juga harus memastikan tempat usaha bersih, higienis, dilengkapi tombol panik, dan dilarang memecat karyawan yang menolak klien atau tindakan tertentu.
UU ini pun disambut baik oleh para pekerja seks. Menurut, Mel Meliciousss dengan UU ini, Belgia berupaya memberikan perlindungan dan mengurangi stigma terhadap pekerja seks, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil.
“Orang-orang yang sudah bekerja di industri ini akan jauh lebih terlindungi, dan juga orang-orang yang akan bekerja di industri ini juga mengetahui hak-hak mereka,” tandasnya.(Pas/cnbcindonesia).