BerandaeskaFlashUMSP Kepri 2025: Sektor Pertambangan dan Industri Kapal Dapat Prioritas

UMSP Kepri 2025: Sektor Pertambangan dan Industri Kapal Dapat Prioritas

Tanjungpinang (eska) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSP) Kepri tahun 2025. Kabar gembira ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja di sektor-sektor tertentu.

Penetapan UMSP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1415 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Kepri Tahun 2025 yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata, menjelaskan bahwa penetapan UMSP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan telah dibahas dalam rapat bersama Dewan Pengupahan.

“Ada beberapa sektor yang kita tetapkan UMSP-nya berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Mangara menjelaskan, dalam Keputusan Gubernur tersebut, terdapat lima sektor yang mendapatkan UMSP. Yakni, pertambangan minyak bumi. Sektor ini dipilih karena memberikan pendapatan daerah yang signifikan. Kemudian, pertambangan gas alam dan industri kimia dasar yang dipilih karena memiliki risiko kerja yang tinggi.

Selanjutnya, sektor industri pembuatan kapal, perahu dan struktur bangunan terapung, dan sektor Industri pembuatan kapal dan perahu. Mangara mengatakan, sektor ini dipilih karena pembuatan kapal ini untuk berbagai keperluan, termasuk wisata dan olahraga.

“Penetapan UMSP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tersebut dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kepri,” pungkasnya. (Sah)
—————————————
Berikut rincian UMSP Kepri tahun 2025 :

1. Pertambangan Minyak Bumi (beserta turunannya): Rp3.696.127
2. Pertambangan Gas Alam dan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi (beserta turunannya): Rp3.696.127
3. Industri Kimia Dasar (beserta turunannya): Rp3.678.009
4. Industri Pembuatan Kapal, Perahu dan Struktur Bangunan Terapung (beserta turunannya): Rp3.659.891
5. Industri Pembuatan Kapal dan Perahu untuk Tujuan Wisata atau Rekreasi dan Olahraga (beserta turunannya): Rp3.659.891

Baca Juga:  Triwulan II-2024 Ekonomi Kepri Tumbuh 4,90 Persen, BPS : Melambat Dibanding Tahun 2023

#sumber : Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1415 Tahun 2024 tentang UMSP Kepri Tahun 2025

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini