Tanjungpinang (eska) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam Permenaker yang diteken pada 4 Desember 2024 tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
“Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025,” jelas Yassierli dalam Permenaker tersebut dilansir pada, Kamis (5/12/2024).
Formula ini, lanjut Yassierli, telah mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menanggapi terbitnya Permenaker ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membahas penghitungan UMP Kepri tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dengan berpedoman pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Dewan Pengupahan akan mengajukan usulan UMP kepada Gubernur untuk ditetapkan,” tuturnya.
Sementara itu, bila merujuk pada Permenaker 16 tersebut, dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Kepri 2025 berpotensi naik sebesar Rp 221.161 dibanding UMP 2024. Sehingga jika dihitung berdasarkan formula dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, maka, UMP Kepri 2025 diasumsikan menjadi Rp3.623.651.(Pas)