BerandaDaerahUlah Postingan Istri Kepala BP Bintan: Suami dan Mantan Kajati Kepri Jadi...

Ulah Postingan Istri Kepala BP Bintan: Suami dan Mantan Kajati Kepri Jadi Sorotan

Bintan (eska) – Buntut dari viralnya postingan istri dari kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Farid Irfan Siddik, Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje berimbas kepada Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Asri Agung Putra.

Pasalnya, menantu Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra itu mengungkapkan di media sosial bahwa ia bersama keluarganya ke luar negeri dibiayai pengusaha. Mulai dari jet pribadi hingga fasilitas kerap ditawarkan pengusaha secara cuma-cuma hanya karena mertuanya merupakan pejabat negara.

Statement itu bermula ketika Jelita yang menanggapi ramainya hujatan yang ditujukkan kepada Erina Gudono menantu dari Presiden Joko Widodo yang menaiki pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat.

Ia pun menceritakan pengalaman keluarganya yang kerap difasilitasi oleh para pengusaha ketika bepergian ke luar negeri.

“Gue jg jd bnyk tau dari mertua gue, kita kl kluar negeri itu d cover sm pengusaha2 yg emang ngasih fasilitas tanpa diminta, disuruh milih mau nginep di mana, naik pesawat apa, gak pernah pusing, apalagi sekelas presiden” ujarnya saat mengirimkan pesan melalui DM dari akun Instagram @jelitajee yang diviralkan oleh akun X, @anibutnotaniani.

“Pada rebutan tu orang-orang mau fasilitasi jadi itu bukan pakai duit negara apalagi dibilang bukan urusan kepresidenan,”

“Emang yang bisa naik jet pribadi presiden pas tugas doang? Nggak loh. Banyak banget pengusaha-pengusaha yang sudah punya jet pribadi, disewain juga banyak. Apalagi buat anak mantu presiden banyak yang nyodorin pasti (ini pengalaman pribadi) bukan katanya tapi memang faktanya begitu kalau udah di lingkup pejabat tinggi,” tulisnya.

ICW Minta KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Asri Agung Putra

Asri Agung Putra merupakan pejabat eselon I di Kejaksaan Agung, sebelum menjadi Staf Ahli Jaksa Agung. Ia sempat menjabat sebagai Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas). Ia juga tercatat pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau.

Baca Juga:  Hari Remaja Internasional, Ansar Dorong Remaja Jadi Agen Perubahan Digital

Dilansir dari beritasatu.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pernyataan istri pejabat, dan juga menantu dari pejabat terkait dugaan gratifikasi dari pengusaha. Hal ini terkait viralnya pengakuan menantu pejabat di Kejagung karena sering terima fasilitas mewah dari pengusaha.

“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial @jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (25/8/24).

Ia melanjutkan, KPK harus proaktif untuk menyelidiki pengakuan yang viral tersebut. Jika benar ada dugaan penerimaan gratifikasi, maka KPK bisa menjerat hukum pidana.

“Apabila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi,” katanya.

Kurnia mengatakan, tindak pidana itu merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, berbunyi, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

“Setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” tambah Kurnia.

Harta Kekayaan Asri Agung di LHKPN

Asri Agung yang merupakan penyelenggara negara, memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dilansir melalui laman e-LHKPN, Asri rutin melaporkan harta kekayaannya sejak 2019 hingga laporan terakhir 2023. Saat ini Asri memiliki harta kekayaan mencapai Rp 3.403.008.378 atau Rp 3,40 miliar.

Dalam LHKPN Asri tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 200 m2/175 m2 di Kota Bandar Lampung senilai Rp 600 juta, tanah seluas 363 m2 di Kota Bandar Lampung senilai Rp 325 juta, tanah seluas 9830 m2 di Lampung Tengah senilai Rp 150 juta, tanah seluas 399 m2 di Lampung Selatan senilai Rp 55 juta, tanah seluas 4560 m2 di Lampung Selatan senilai Rp 450 juta, tanah seluas 180 m2 di Kota Tangerang senilai Rp 1,2 miliar, tanah seluas 6190 m2 di Bintan senilai Rp 65 juta, dan tanah seluas 10000 m2 di Bintan senilai Rp 75 juta.

Baca Juga:  Melaju Kuat Bersama Susu

Asri juga melaporkan memiliki mobil Toyota sedan tahun 2003 senilai Rp 100 juta, motor Kawasaki EX250L/Ninja 250 tahun 2016 senilai Rp 24 juta, dan mobil Honda Civic FB2 tahun 2015 senilai Rp 150 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp 62,9 juta, kas dan setara kas Rp 146,1 juta. Asri tercatat tidak memiliki hutang.

Kepala BP Bintan Tidak Laporkan LHKPN

Suami Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje, Farid Irfan Siddik, yang menjabat sebagai Kepala BP Bintan, belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Padahal, Farid telah menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) sejak 2022.

Silansir dari tempo.com Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti ketidakpatuhan penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya. “KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat,” kata Tessa dikonfirmasi Tempo, Ahad, 25 Agustus 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, M Hasyim mengatakan, tidak patut pejabat negara tidak melaporkan LHKPN. Sebab kata dia, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi.

“Sehingga penyelenggara negara dan wajib lapor diminta mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Hasim.

Diketahui, kewajiban melaporkan harta kekayaan diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU tersebut mewajibkan penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (Lam)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink