Jakarta (eska) – Kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 batal dilantik pada Februari 2025.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, pelantikan para kepala daerah terpilih tersebut akan diundur pada Maret 2025.
“Karena harus menunggu penanganan perkara PHPU Pilkada 2024 diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya, dilansir dari Antaranews, Kamis, 2 Januari 2025.
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU pada 13 Maret 2025. Setelah itu MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK.
Atas kondisi itu, sambungnya, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu sampai sidang sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh kepala daerah yang bersengketa diputuskan oleh MK.
“Itulah prinsip dasar Pilkada Serentak. Yang tidak (mengajukan) sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” jelasnya.
Sedangkan, untuk tanggal pelantikan kepala daerah terpilih pada Maret 2025 mendatang. Hal tersebut belum bisa dipastikan.
Sebab, pengunduran pelantikan kepala daerah terpilih tersebut harus diputuskan secara resmi oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah terpilih pada Maret 2025 belum bisa dipastikan tanggalnya,” sebutnya.
Sebagai informasi, berdasarkan berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dilaksanakan pada 10 Februari 2025.(Pas/Antara)
Recent Comments