Tanjungpinang (eska) – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemko Tanjungpinang mengusulkan tujuh Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Ketujuh ODCB yang diusulkan yakni Komplek Makam Penghulu Kampung Bugis, Kolenloods atau bom batu, tangga batu atau tangga bertingkat, waterpomstation.
Selanjutnya taman kanak-kanak wanita KRIR atau TK Mawar, Wilhelmina Bank, kantor Disnaker dan kantor ULP.
Kepala Disbudpar Tanjungpinang, Muhammad Nazri mengatakan, dari tujuh yang diusulkan, ditargetkan lima ODCB ditetapkan sebagai cagar budaya.
“InsyaAllah besar kemungkinan yang ditetapkan sebagai cagar budaya ada lima,” kata Nazri, Senin (11/11/2024).
Menurutnya, jumlah tersebut telah melebihi target yang telah ditetapkan. Sebelumnya pihaknya targetkan ada dua yang ditetapkan menjadi cagar budaya.
“Tim ODCB akan menginventarisir dan diteliti dengan bukti sejarahnya,” imbuhnya.
Kabid Sejarah dan Cagar Budaya Disbudpar Tanjungpinang Wimmy Hidayat mengatakan Tim ODCB terdiri dari Disbudpar dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV Kepulauan Riau dan Riau.
Menurutnya, pengusulan Cagar Budaya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mensyaratkan, bangunan atau situs yang diusulkan minimal berusia 50 tahun dan memiliki nilai sejarah, pendidikan, pengetahuan, serta budaya.
“Dan semua objek yang kami usulkan ini, memang telah memenuhi syarat dan memiliki ciri-ciri cagar budaya ini,” ujarnya.
Wimmy juga menegaskan, apabila usulan tersebut disetujui, maka pemerintah akan memiliki kewajiban untuk melestarikan bangunan dan situs tersebut.
Salah satu langkah awalnya adalah dengan memasang papan informasi cagar budaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kami akan memasang papan informasi agar masyarakat bisa mengetahui sejarah dan nilai dari bangunan tersebut,” tutupnya. (Sah)