spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashTPP Dipotong 25 Persen, ASN Pemko Tanjungpinang Sebut Tidak Adil

TPP Dipotong 25 Persen, ASN Pemko Tanjungpinang Sebut Tidak Adil

Tanjungpinang (eska) – Aparatur Sipil (ASN) Pemko Tanjungpinang angkat bicara soal pemotongan TPP sebesar 25 persen yang dilakukan oleh Pemko. Pemotongan tersebut dinilai tidak adil bagi OPD yang masuk kategori TPP ASN kecil.

“Ini tidak adil untuk kami yang di OPD, TPP ASN kecil,” ungkap salah satu ASN inisial B kepada Selasa (25/2/25).

Ia menyebutkan, pemotongan itu mungkin tidak terlalu terdampak bagi ASN yang berada di OPD mendapatkan TPP besar.

“Kami yang mendapatkan TPP kecil, sangat berdampak sekali. TPP ini sangat kami butuhkan untuk membiayai hidup,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada Wali Kota untuk meninjau kembali rencana pemotongan tersebut. Jika memang tetap mau dipotong harus bervariasi sesuai dengan besaran TPP di setiap OPD.

“Kalau disama ratakan semuanya, ini sangat tidak adil bagi kami,” tegasnya lagi.

Hal senada juga diungkapkan ASN berinisial P. Perempuan yang sudah belasan tahun di Pemko Tanjungpinang ini meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru dilantik untuk dilakukan penyesuaian kembali.

“Saya harapkan ini bisa dilakukan penyesuaian kembali lah. Untuk kebutuhan TPP ASN ini yang sangat kami harapkan, karena untuk gaji sudah terpotong bank,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemko Tanjungpinang resmi melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat.

Pemotongan TTP ASN itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2025 tentang penyesuaian besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Perwako tertanggal 17 Februari 2025 itu, ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal, diakhir masa jabatannya.

Dilihat dalam Perwako itu, penyesuaian TPP ASN dilakukan karena kondisi kemampuan keuangan dan pemotongan TPP ASN mencapai 25 persen.

Baca Juga:  Polisi Masih Selidiki Kasus Perampokan Lansia di Jalan Pandan Tanjungpinang

“Penyesuaian sebagaimana dimaksud diktum kesatu mulai bulan Januari 2025 dibayarkan paling banyak 75 persen dari total tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara untuk semua kelas jabatan,” bunyi keputusan dalam Perwako tersebut. (Rul)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co