Tanjungpinang (eska) – Perombakan Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2021-2026 yang dilakukan oleh Pemprov Kepri pada Kamis (23/1/25) pekan lalu, menyita perhatian publik.
Banyak yang bertanya-tanya mengenai tugas, kewajiban, hak, dan kewenangan para anggota tim tersebut. Timsus Gubernur Kepri terdiri dari sejumlah figur, mulai dari tokoh masyarakat, politisi, hingga akademisi.
Berdasarkan Salinan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Tim Khusus Gubernur dalam Pengendalian Pencapaian Target Pembangunan Daerah Provinsi Kepri Tahun 2021-2026, disebutkan bahwa tugas utama Timsus adalah membantu Gubernur Kepri mewujudkan visi dan misi pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta melaporkannya secara berkala.
Timsus juga diminta memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Dalam SK yang diterbitkan pada 2 Januari 2025 tersebut, juga disebutkan bahwa seluruh anggota Timsus Gubernur Kepri akan mendapatkan biaya pengendalian pencapaian target pembangunan daerah setiap bulan, serta fasilitas perjalanan dinas setara dengan Kepala OPD.
Timsus juga diperbolehkan menggunakan barang milik daerah untuk menunjang tugas mereka, dengan biaya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri.
“Segala biaya yang timbul dengan ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” bunyi point ke-8 SK tersebut.
Selain itu, dalam lampiran SK Gubernur Kepri Nomor 10 itu juga, dijelaskan bahwa 17 anggota Timsus akan ditugaskan di dua hingga tiga OPD di lingkungan Pemprov Kepri.
Sebelumnya, pada Kamis (23/1/25), Pemprov Kepri melakukan perombakan pada struktur Timsus Gubernur Kepri 2021-2026.
Perombakan ini ditandai dengan penyerahan SK Tim Khusus Gubernur oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, kepada perwakilan Timsus di Rupatama Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.
Dalam perombakan tersebut, jumlah anggota Timsus Gubernur bertambah dari 16 menjadi 17 orang.
Sejumlah tokoh baru bergabung dalam Timsus Gubernur Kepri, di antaranya Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, yang menggantikan posisi Mantan Sekda Bintan, Azirwan, serta Mantan Anggota DPRD Kepri, Suryani, yang menggantikan Hasanudin Muda.
Tokoh lainnya termasuk Mantan Anggota DPRD Bintan, Hasriawady, Politisi Partai Gerindra Rini Fitriani yang menggantikan Sarafudin Raiz, serta Mulia Rindo dan Gunawan Satari yang masing-masing menggantikan Anto Dhuha dan Said Irwansyah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hasan, menegaskan bahwa perubahan struktur ini bukan pembentukan tim baru, melainkan pergantian anggota dalam struktur yang sudah ada sesuai dengan SK Gubernur.
“Timsus yang ada saat ini bertugas mengendalikan pencapaian target pembangunan daerah sesuai dengan RPJMD 2021-2026. Jadi ini hanya perubahan SK untuk menggantikan yang sebelumnya dievaluasi atau mengundurkan diri,” kata Hasan kepada wartawan.(pas)
Recent Comments