Jakarta (eska) – Kabar gembira bagi 9,4 juta aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden.
THR dijadwalkan cair lebih awal, yakni mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
“THR dan Gaji ke-13 diberikan dengan skema penuh, termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim,” kata Presiden di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).
ASN di daerah sambung Presiden, juga akan menerima hak yang sama, meski disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Sedangkan pensiunan tetap mendapatkan THR sesuai besaran uang pensiun bulanan mereka.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” tandasnya.(zul)
Recent Comments