Jakarta (eska) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras aksi teror yang menimpa jurnalis dan pengisi siniar Bocor Alus Politik Tempo, FCR.
Bentuk ancaman ini tak main-main, sebuah paket berisi kepala babi dikirimkan kepadanya, sebuah simbol intimidasi dan pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim, mengatakan, insiden ini terjadi pada Rabu, (19/3/2025), ketika seorang kurir mengantarkan sebuah kardus berlapis styrofoam ke kantor Tempo, yang diterima oleh petugas keamanan pada pukul 16.15 WIB.
Irsyan menuturkan, FCR baru membuka paket tersebut keesokan harinya, Kamis, (20/3/2025)pukul 15.00 WIB, menjelang rekaman siniar.
“Saat dibuka, isi paket tersebut mengeluarkan bau busuk menyengat sebuah kepala babi dalam plastik dengan kedua telinganya telah terpotong,” katanya, dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar teror personal terhadap FCR, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Dia mengatakan, intimidasi semacam ini bertujuan membungkam jurnalis yang vokal dan kritis terhadap isu-isu publik, yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Selain itu, pengiriman kepala babi kepada jurnalis perempuan juga memuat unsur simbolik yang mengerikan sebuah bentuk ancaman pembunuhan terselubung.
“Kejadian ini menambah panjang daftar serangan terhadap pekerja media yang kerap berujung pada impunitas, mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia,” katanya.
Menyikapi kejadian ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini.
Aparat kepolisian juga diminta untuk mengusut tuntas dalang di balik aksi teror ini dan memastikan pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian, AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendesak aparat kepolisian, menangkap dan menjerat pelaku intimidasi dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengancam hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Selain itu, Dewan Pers juga didorong untuk menerjunkan Satgas Anti-Kekerasan terhadap jurnalis, guna memastikan kepolisian menangani kasus ini dengan serius.
Terakhir, AJI Jakarta dan LBH Pers meminta jaminan perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia, hal ini sebagai bentuk komitmen terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi yang independen.
Karena, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi juga terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga menegaskan, segala bentuk intimidasi terhadap pekerja pers harus dilawan, demi menjaga demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.(Zul)
Recent Comments