Tanjungpinang (eska) – Ketua Baznas Tanjungpinang Akhmad Khusairi menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah, itu kata Akhmad Khusairi dilaksanakan dalam musyawarah beberapa waktu lalu.
Musyawarah itu diikuti oleh perwakilan stakeholder terkait mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), Bagian Kesra Pemko Tanjungpinang, Majlis Ulama Indonesia (MUI), PCNU hingga Disdagin.
Menurutnya, penetapan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 06 Tahun 2025.
“Bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau uang dengan nilai setara, yakni 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras,” ujarnya, Selasa (18/2/25).
Akhmad Khusairi menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah bervariasi sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi.
Dengan rincian beras standar (Rp 12.500) 2,5 kilogram senilai Rp 31.250 per orang, beras medium (Rp 15.500) senilai Rp 38.750, beras premium (Rp 17.500) senilai Rp 43.750 dan beras super (Rp 25.000) senilai Rp 62.500.
“Ada kenaikan Rp 500 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penentuan nominal zakat ini mempertimbangkan harga beras di pasaran sebagaimana disampaikan oleh Dinas Perdagangan memang ada kenaikan,” ucapnya.
Selain zakat fitrah, tambahnya, Baznas juga menetapkan besaran fidyah 1 mud makanan pokok (675 gram beras) atau dengan uang sebesar Rp 30.000 / jiwa per hari.
“Keputusan penetapan zakat fitrah dan fidyah sudah diserahkan ke Bagian Kesra Pemko Tanjungpinang dan Kemenag untuk disosialisasikan,” imbuhnya. (Rul)
Recent Comments