BerandaDaerahTerdakwa Korupsi Hibah Bansos Kepri Abdi Surya Rendra Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi Hibah Bansos Kepri Abdi Surya Rendra Kembalikan Kerugian Negara

Tanjungpinang (eska) – Mantan Kepala Bidang Aset BKAD Provinsi Kepulauan Riau sekaligus terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kepri tahun 2020, Abdi Surya Rendra kembalikan uang kerugian negara, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (16/12/24).

Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Rocky Salman, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Senopati, mengatakan bahwa Abdi Surya Rendra sebelumnya pada tahap dua telah mengembalikan uang senilai Rp. 100 Juta dan saat ini Rp148 juta.

“Dengan demikian, total pengembalian mencapai Rp248 jutaan,” ujarnya, Senin (16/12/24).

Ia mengungkapkan, bahwa total uang yang telah dikembalikan oleh Abdi Surya Rendra tersebut telah disetorkan langsung ke kas negara melalui rekening penitipan khusus.

“Terpidana telah memenuhi kewajibannya untuk membayar uang pengganti,” ucapnya.

Senopati juga mengatakan, bahwa dengan adanya langkah ini pihaknya berharap pengembalian kerugian negara tersebut dapat menjadi bentuk tanggung jawab hukum yang dijalani oleh para pelaku.

“Langkah ini tentunya harus dapat menjadi pengingat bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya untuk dapat mengembalikan seluruh kerugian negara,” tutupnya. (Bon)

Baca Juga:  Jaksa Akan Pelajari Dugaan Korupsi di Puskesmas Siantan Tengah Anambas

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini