Tanjungpinang (eska) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel sebuah bangunan yang berada di Waduk Sri Katon, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur.
Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri menyampaikan, penyegelan dilakukan dengan memasang garis PPNS ini lantaran bangunan tersebut tidak memiliki izin.
Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan demi menghindari potensi bahaya dan memastikan proyek pembangunan waduk Sri Katon sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lokasi bangunan berada di area yang seharusnya menjadi lahan pembangunan waduk. Kami hentikan dulu pembangunannya,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/2/25).
Menurutnya, penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait.
Terkait beredar kabar bahwa ada izin yang diberikan pada akhir tahun lalu, Yusri menegaskan bahwa izin tersebut hanya berlaku untuk proyek pembangunan waduk.
“Tapi untuk bangunan yang berdiri di sekitar waduk, itu yang tidak berizin,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP terus mengawasi lokasi untuk mencegah adanya aktivitas pembangunan lanjutan tanpa izin. (Rul)
Recent Comments