Minggu, Desember 29, 2024
BerandaHeadlineTak Ada IMB, Kafe Berbentuk Kapal Disegel Satpol PP Tanjungpinang

Tak Ada IMB, Kafe Berbentuk Kapal Disegel Satpol PP Tanjungpinang

Tanjungpinang (eska) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel satu kafe berbentuk kapal akibat tak memiliki izin, di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kamis (19/12/24).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri menjelaskan, bahwa tindakan penyegelan itu dilakukan, lantaran pemilik bangunan tidak mengantongi izin usaha maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pemilik bangunan ini juga sulit sekali kami temukan karena berada di luar kota,” ungkapnya, ujarnya.

Ia mengatakan, selain tak memiliki sejumlah izin, lokasi bangunan tersebut juga dibangun di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang merupakan kewenangan Pemprov Kepri.

“Kami menghentikan semua kegiatan pembangunan di lokasi itu. Kami juga akan berkoordinasi dengan OPD teknis untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut kedepannya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengutarakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemilik bangunan, untuk segera mengurus perizinan yang dibutuhkan.

“Kalau masih bisa diurus kita perbolehkan dan akan kita buka lagi segelnya, kalau tidak diperbolehkan maka akan kita tindak sesuai aturan yang ada,” tukasnya. (Mas)

Baca Juga:  Besok KPU Tanjungpinang Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments