Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari yang saat ini 10 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP resmi sah berlaku per 29 Oktober 2021 pasca ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan baru ini mencakup 6 kelompok pengaturan, salah satunya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu, sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, BAB IV tentang Pajak Pertambahan Nilai, seperti dikutip seputarkita.co dari salinan UU HPP No 7 Tahun 2021, (7/3). (ard)