spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashSudah Bayar Uang Pengganti, 18 Napi Korupsi di Lapas Tanjungpinang Dapat Remisi

Sudah Bayar Uang Pengganti, 18 Napi Korupsi di Lapas Tanjungpinang Dapat Remisi

Tanjungpinang (eska) – Sebanyak 453 narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 H.

Dari jumlah itu sebanyak 18 orang napi diantaranya merupakan napi kasus korupsi.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung, menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan sesuai dengan regulasi ketat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas), terutama bagi narapidana kasus tindak pidana khusus seperti korupsi.

“Pemberian remisi ini sebelumnya telah dilaksanakan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Keimigrasian pada 28 Februari 2025 lalu,” ujarnya, kepada seputarkita.co, Selasa (9/4/2025).

Untuk menjelaskan, ada tiga syarat utama dalam pemberian remisi kepada para napi koruptor tersebut. Yaitu telah membayar uang pengganti (UP), denda, dan tidak sedang menjalani sanksi tambahan.

“Dari total 43 napi koruptor di Lapas ini, banyak yang belum memenuhi tiga syarat utama itu. Maka dari itu, tidak semua napi korupsi mendapatkan remisi,” jelasnya.

Untung juga menyampaikan, napi yang menjalani hukuman seumur hidup dan hukuman mati juga termasuk dalam kategori napi yang tidak mendapatkan remisi.(Yul)

Baca Juga:  Perampokan di Gang Pulau Pandan: Pelaku Sudah Petakan Rumah Korban 
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co