Tanjungpinang (eska) – Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanjungpinang Kota dikeluarkan dari sekolah setelah orang tuanya memprotes dugaan pemotongan hadiah lomba oleh pihak sekolah.
Kejadian bermula ketika siswa tersebut memenangkan lomba pidato berbahasa Melayu di Batam dan mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp4 juta. Setelah dipotong pajak, hadiah bersih yang diterima menjadi Rp3,8 juta.
“Setelah dipotong pajak, nilai hadiah yang didapatkan sebesar Rp3,8 juta,” ujar orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).
Orang tua siswa tersebut kemudian menyerahkan uang hadiah kepada pihak sekolah dengan harapan nama anaknya dapat diumumkan sebagai pemenang lomba pada saat Hari Guru. Namun, kenyataannya tidak sesuai harapan.
“Ternyata tidak diumumin. Uangnya juga dipotong, jadi anak saya cuma dapat Rp1,9 juta,” ungkapnya.
Kekecewaan ini mendorong orang tua siswa untuk menyampaikan protes kepada pihak sekolah. Ia bahkan meminta pihak sekolah mengembalikan uang lomba yang dipotong dan memindahkan anaknya ke sekolah lain.
“Besoknya terbitlah surat diberhentikan. Harusnya kepala sekolah dapat bijak, dan memanggil kami ke sekolah,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah, Ririndra Hidayat, membantah adanya pemotongan hadiah lomba. Ia menegaskan bahwa uang hadiah sebesar Rp3,8 juta telah diberikan seluruhnya kepada siswa.
“Yang bersangkutan full terima bersih (hadiah lomba),” tegas Hidayat.
Terkait pemberhentian siswa dari sekolah, Hidayat menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan permintaan orang tua siswa. Ia juga menambahkan bahwa proses pemberhentian dan pemindahan siswa ke sekolah lain telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang.
“Kata orang tuanya sampai habis ujian baru pindah. Sudah dijelaskan ke Disdik dan sudah tahu bukan saya yang mengeluarkan (JS),” tuturnya.(Sah)
Recent Comments