BerandaeskaFlashSidang Lanjutan Penjualan Lahan Milik Ibu Angkat: Terdakwa Jual 8 Hektar Rp...

Sidang Lanjutan Penjualan Lahan Milik Ibu Angkat: Terdakwa Jual 8 Hektar Rp 170 Juta

Bintan (eska) – Majelis Hakim PN Tanjungpinang, yang dipimpin Boy Syailendra menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa, Maulana Rifai alias Uul atas penggelapan dan penjualan lahan 8 Hektare milik ibu angkatnya, Ciah Sutarsih.

Dengan agenda sidang, mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/1/25). Lalu, JPU Kejari Bintan menghadirkan Risnawati selaku pelapor, Ratna Sari, dan Rini Sofriany. Sedangkan saksi Tiwan selaku pembeli lahan.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim Boy Syailendra memperjelas, alasan saksi pelapor Risnawati melaporkan perkara dugaan penggelapan dan penjualan tanah ibu kandungnya itu.

Di hadapan majelis hakim, Risnawati menerangkan secara singkat, dirinya mewakili keluarga melaporkan terdakwa Uul saat itu ke Polsek Gunung Kijang pada tahun 2022.

Pasalnya, Uul yang merupakan anak angkat dari ibu kandungnya itu diduga kuat telah memanipulasi surat-surat lahan 8 Ha dan dijual ke orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik Ciah beserta keluarga.

“Kata orang tua kami terdakwa yang menawarkan diri untuk mengurus pengukuran ulang kebun kelapa itu, karena menurut cerita orang tua kami, kebun tersebut diserobot orang lain,” jelasnya.

“Sebelumnya, kami tidak mengetahui terdakwa menjual kepada siapa dengan harga berapa. Malah belakangan kami tau dari bapak-bapak kepolisian bahwa tanah dijual dan surat kepemilikannya berubah,” jelasnya.

Risnawati meluruskan pertanyaan dari Hendie Devitra selaku penasihat hukum terdakwa tentang pencabutan kuasa pelapor. Bahwa tindakan itu, dilakukan oleh terdakwa sendiri dengan menyodorkan surat kepada ibu kandungnya dicap jempol tanpa mengetahui isi surat itu.

“Terdakwa masuk ke kamar orang tua kami tengah malam. Lalu, ibu kami bercerita, kalau Uul akan dipenjara 8 tahun karena laporan penjualan tanah itu. Terus terdakwa menuntun ibu jari ibu kami untuk cap jempol,” imbuhnya.

Baca Juga:  Permasalahan Lahan Tak Kunjung Usai: Ahli Waris Pulau Ranoh Demo Kanwil BPN Kepri

Risnawati menambahkan, bahwa orang tuannya Almarhum Ramli membeli tanah kebun itu dari pemilik pertama bernama Yuslen.

Sedangkan saksi Ratna Sari, mengaku dirinya mengetahui lahan orang tuanya dijual oleh terdakwa pada tahun 2019, ketika diperlihatkan oleh Penyidik Polsek Gunung Kijang pada tahun 2022.

“Selama 2 tahun prosesnya jalan ditempat, sebelumnya akhirnya perkara itu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bintan sekitar tahun 2023 lalu,” imbuhnya.

Saksi Rini Sofriany mengaku, dirinya mengetahui 8 hektar kebun kelapa adalah milik orang tuanya. Sebab, waktu masih anak-anak ia sering main di lahan itu, di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

“Saya tau tanah itu dijual oleh terdakwa Uul dari adik saya Risnawati,” imbuhnya.

Sementara itu, Tiwan selaku saksi pembeli lahan itu mengaku dirinya ditawarkan oleh terdakwa Uul saat itu untuk membeli lahan kebun 8 Ha itu. “Saya tidak berminat karena melihat kondisi tanah rawa,” ucapnya.

Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan lahan itu dengan membawa surat-surat tanah, dengan harga Rp 240 juta. Ia pun keberatan dengan jumlah nominal itu.

Akhirnya, sepakat dengan harga jual Rp 170 juta dengan cara pembayaran jual beli dua kali. “Saya mau antar uang DP Rp 60 juta ke ibu Ciah, tapi terdakwa bilang ibu angkatnya tidak bisa dijumpai karena sakit,” tuturnya.

Sehingga, kata dia, uang itu dirinya titip ke terdakwa Uul, dengan bukti tanda terima kwitansi, di Jalan Wiratno Kota Tanjungpinang, awal tahun 2017.

“Saya tidak pernah tahu ada pengoperan hak untuk Uul atas surat tanah tersebut. Saat ini, saya sudah jual tanah itu ke PT BAI dengan harga Rp 600 juta,” tutup Tiwan. (Run)

Baca Juga:  Tingkatkan PAD, Pemko Akan Tarik Retribusi dari Vendor Jaringan Internet
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co