BerandaHeadlineSidang Gugatan Pilkada Bintan di MK, KPU Bintan: KBB Tidak Jelas Materi...

Sidang Gugatan Pilkada Bintan di MK, KPU Bintan: KBB Tidak Jelas Materi Permohonannya

Jakarta (eska) – Hakim Mahkamah Konstitusi RI yang dipimpin oleh Saldi Isra, menggelar sidang panel II tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2024, Selasa (21/1/2025).

Sidang itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukit para pihak.

Dengan perkara nomor: 52, 58, 120, 126, 217/PHPU.BUP-XXIII/2025, serta 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Pimpinan hakim kemudian mempersilahkan KPU Bintan selaku pihak termohon untuk memberikan jawaban atas permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dari Komunitas Bakti Bangsa (KBB) sebelumnya.

Ketua KPU Bintan Haris Daulay melalui kuasa hukumnya, Istiarta Fajar Purnama menerangkan, materi permohonan pemohon tidak jelas (obsculur libel) di antaranya, membatalkan SK KPU Bintan nomor: 622, tentang hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Bintan, Paslon nomor urut 1, Roby Deby, dan Kolom kososng nomor urut 2.

“Tapi, permohonan dari pemohon itu tidak dijelaskan secara rinci berapa angka suara dalam petitum angka 3 ,” tuturnya.

Berikut hasil perolehan suara pilkada Bintan hasil rekapitulasi KPU Bintan, untuk Paslon Roby-Deby sebanyak 49.430 suara atau 68,29 persen. Sedangkan kolom kosong sebanyak 22.949 suara atau 31,71 persen.

Selanjutnya, kata Fajar, tuduhan rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada Bintan hanya 59,72 persen. Menurut Fajar, KPU Bintan telah melakukan berbagai skema sosialisasi secara masif dengan melibatkan berbagai pihak.

Di antara kegiatan yang dilakukan adalah, tatap muka dengan kelompok masyarakat, mendatangi keramaian. Selain itu, memberikan edukasi serta dialog kepada pemilih pemula ke sekolah-sekolah, sejumlah pondok pesantren, serta di kampus.

“Ajakan memilih melalui mimbar keagamaan di rumah ibadah seperti khatib Jumat, dengan bekerjasama Kementerian Agama. Lalu, kegiatan talkshow, pemasangan baliho/spanduk dan kegiatan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Program Kesejahteraan Sosial, 5 Ribu KK di Tanjungpinang Dapat Bantuan Beras dari Ansar Ahmad

Kemudian, pemohon mempermasalahkan petugas KPPS tidak mengizinkan wajib pilih untuk menyalurkan hak pilihnya, di TPS 5, Kecamatan Bintan Timur, karena tidak membawa model surat pemberitahuan, padahal membawa KTP-el.

Ia menegaskan hal itu tidak benar adanya. Pasalnya, berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh termohon berupa mode C kejadian khusus atau keberatan saksi, tidak ada peristiwa petugas KPPS itu.

“Dalil pemohon tidak jelas di TPS 5 itu. Padahal di Kecamatan Bintan Timur ada empat kelurahan. Yaitu, TPS 5 di empat Kelurahan Kijang Kota, Sungai Enam, Gunung Lengkuas, dan Kelurahan Sei Lekop,” tuturnya.

Berikutnya, KPU Bintan melakukan penundaan pemilihan di 27 TP, Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL) saat itu. Bahwa termohon saat itu, telah memuat berita acara kejadian khusus saksi, dengan paslon serta diketahui oleh Pengawas TPS dari Bawaslu Bintan.

“Karena kondisi saat itu hujan deras. Sehingga, KPU Bintan menunda pemilihan sampai jam 2 siang,” jelas Fajar, dikutip hariankepri.com dari media youtube MK, Rabu (22/1/2025). (run)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co