Tanjungpinang (eska) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus lima orang pelaku terduga pengedar sabu di daerah setempat.
Dari tangan lima tersangka, berhasil mengamankan barang bukti sabu setengah kilogram.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, tersangka diamankan tiga lokasi berbeda.
“Kelima tersangka berinisial RZ (22), PA (21), DA, JA dan HP,” ujar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (18/9/24).
Kombes Pol Budi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal pihaknya menerima informasi masyarakat diduga ada transaksi narkoba pada awal September 2024.
Dari informasi itu, kata Kapolresta pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian meringkus pelaku inisial RZ dan PA di kawasan Tanjungpinang Barat.
“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sabu 1,5 hingga 2 gram,” katanya.
Pengakuan kedua tersangka, barang bukti sabu siap edar itu didapatkan dari seorang pria berinisial DA.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, kemudian berhasil meringkus tersangka D di Jalan Sultan Machmud.
Dari tersangka DA diamankan barang bukti dua paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Selain itu juga diamankan timbangan digital, plastik bening, alat hisab sabu dan handphone.
Tidak sampai disitu, pada 6 September Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali melakukan pengembangan setelah tersangka DA mengaku barang bukti itu didapatkan dari seorang pria JA.
“Pelaku JA kami tangkap di Jalan Teluk Kriting, Tanjungpinang Barat,” sebutnya.
Dari tersangka JA, kata Kapolresta tidak ada diamankan barang bukti sabu. Namun tersangka JA mengaku telah menyerahkan sabu kepada tersangka DA.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka HP di Jalan Cempedak. Saat pengeledahan dalam rumahnya ditemukan sembilan paket sabu dengan berat 504,55 Gram.
“Ia mengaku mendapatkan barang dari JA,” ucap Kapolresta.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 atau Pasan 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 Miliar,” tukasnya. (Sah)