Jakarta (eska) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, diminta untuk mundur dari jabatannya karena menikahi Idayati, adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Mei lalu.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan langkah mundur dari jabatan mesti diambil Anwar Usman demi menghindari konflik kepentingan.
“Demi cinta kepada MK dan pujaan hati, harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK,” kata Feri kepada media.
Menurut pandangannya, pernikahan Anwar dan Idayati akan berpengaruh pada ketatanegaraan.
“Bagaimanapun ketua MK akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan presiden dan kepentingan politik presiden,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KoDe Inisiatif Violla Reininda, menurutnya, Anwar perlu mundur guna menjaga marwah dan independensi MK.
Lembaga riset independen di bidang hukum konstitusi dan demokrasi ini, meminta Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Anwar Usman mundur dari jabatannya usai resmi menikah dengan adik dari Presiden Jokowi.
“Sebagai seorang negarawan, Ketua MK Anwar Usman mesti mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi untuk menghindari potensi konflik kepentingan,” katanya.
Sementara, pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan sudah seharusnya Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ini karena rawan adanya konflik kepentingan.
“Kalau etika tinggi harusnya mundur, tapi saya pesimis. Karena bukankah jabatan sebagai Ketua MK itu sebagai daya tawar ke keluarga Presiden,” ujarnya.
Refly menuturkan, jika Anwar Usman tetap menjadi Ketua MK dan tidak ingin mengundurkan diri. Maka ke depan sidang sengketa dengan tergugat adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman tidak boleh memimpin sidang.
“Karena kita tidak pernah tahu hati orang bagaimana. Tapi yang paling penting prinsipnya adalah, kalau ada hubungan keluarga maka hakim tidak boleh menyidangkan kasus itu. Karena dianggap tidak mungkin bisa netral. Jadi ini sudah menjadi bagian dari kode etik hakim secara universal,” katanya.
Terkait hal itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan hal tersebut merupakan urusan pribadi Anwar Usman.
“Soal pernikahan, urusan pribadi Pak Anwar Usman, sehingga saat ini, saya tidak punya tugas dan kewenangan apapun untuk menyampaikan tanggapan,” kata Fajar melalui keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Dilansir dari Disway.id, Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, ketua MK menikah dengan adik Jokowi merupakan hal lumrah. Oleh karenanya, tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
Mahfud MD menekankan, ketua MK yang menikah dengan adik Presiden Jokowi tidak ada pelanggaran hukum juga dari segi etik.
Mahfud yang juga mantan Ketua MK kembali menekankan, tidak ada pelanggaran hukum atau etik yang dilanggar Anwar Usman dalam rencana pernikahan tersebut.
“Tak ada pelanggaran hukum ataupun pelanggaran etik dari rencana ketua MK untuk menikah,” kata Mahfud. (red)