Tanjungpinang (eska) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengumumkan bahwa mulai Maret 2025, 17 anggota Tim Percepatan Pembangunan atau lebih dikenal dengan nama Tim Khusus (Timsus) Gubernur tidak lagi menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Mulai dari awal Maret hingga seterusnya, Timsus tidak lagi menerima gaji. Ini dilakukan karena Instruksi Presiden,” ujar Ansar, Kamis (6/3/25).
Ansar menjelaskan bahwa para anggota tim khusus telah diberikan pilihan untuk tetap bekerja tanpa menerima gaji. Menurutnya, seluruh anggota tim menyatakan kesediaan untuk tetap bekerja meskipun tanpa digaji.
“Semuanya bersedia bekerja tanpa gaji. Nanti SK (Surat Keputusan) sebelumnya kita batalkan dan kita buatkan SK baru,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota Timsus Gubernur Kepri tetap menerima gaji dan biaya operasional meskipun pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja APBD 2025 sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, mengatakan, anggaran untuk timsus tidak termasuk dalam belanja yang mengalami pemangkasan.
“Anggaran timsus tidak termasuk yang diefisiensi,” ungkapnya.
Diketahui, sebanyak 17 anggota Timsus Gubernur setiap bulannya menerima gaji sekitar Rp10 juta lebih, ditambah biaya operasional. (Pas)
Recent Comments