Tanjungpinang (eska) – Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Tanjungpinang, Prihatmy Eko Diantoro mendesak Tempat Hiburan Malam (THM) Leko yang berlokasi di Jalan Aisyah Sulaiman, Batu 8 Tanjungpinang, ditutup total.
“Tempat hiburan seperti ini harus segera dicabut izinnya dan kita minta ditutup total,” tegas Eko Senin (24/2/25).
Desakan ini muncul setelah terjadi perkelahian di Leko Tanjungpinang, Minggu (23/2) dini hari, yang berujung seorang pengunjung meregang nyawa.
MUI meminta kasus tersebut untuk segera diselesaikan, untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Tanjungpinang.
Menurutnya, peristiwa itu sangat menganggu ketentraman masyarakat Kota Gurindam.
“Karena situasi ini sudah mengganggu semua pihak, sesuatu yang banyak mendatangkan mudharat seharusnya sudah dicegah semenjak dini agar tidak berlarut-larut,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang Adi Firmansyah menyampaikan, untuk perizinan tempat hiburan malam merupakan kewenangan dari Provinsi.
“Penerbitan perizinan tempat hiburan malam tidak di kota, tapi di DPMPTSP Provinsi,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim. “Kalau soal tutup menutup itu, kita tidak bisa berbuat banyak, perizinan di DPMPTSP Provinsi,” imbuhnya. (Rul)
Recent Comments