spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashSeputarkita.co Lolos Pendataan, Sapto: Verifikasi Dewan Pers Amanah Undang-undang

Seputarkita.co Lolos Pendataan, Sapto: Verifikasi Dewan Pers Amanah Undang-undang

Tanjungpinang (eska) – Setelah melalui proses panjang sejak pertengahan tahun 2024 lalu, akhirnya, salah satu media saiber di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, yakkni seputarkita.co, dinyatakan lolos pendataan Dewan Pers, dan kini berstatus Terverifikasi Administrasi.

“Alhamdulillah, perjuangan panjang kami membuahkan hasil. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Dewan Pers, atas segala bimbingannya, hingga kami lolos verifikasi,” ucap Pemred seputarkita.co, Alamsyah, Sabtu (15/2).

Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, saat dihubungi menjelaskan, bahwa verifikasi media yang dilakukan oleh Dewan Pers bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga amanah yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Pria yang akrab disapa Romo ini mengatakan, dalam UU itu mewajibkan pendataan media pers di Indonesia untuk memastikan bahwa setiap entitas media yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi pengelolaan maupun isi konten yang disajikan kepada publik.

Dalam menjalankan amanah tersebut, Dewan Pers menekankan pentingnya verifikasi untuk memastikan bahwa media yang terdaftar tidak hanya eksis secara administratif, tetapi juga akuntabel dalam pelaksanaan tugas jurnalistiknya.

Hal ini penting agar publik dapat mengandalkan media sebagai sumber informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pendataan dan verifikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa media yang terdaftar memiliki akuntabilitas. Ini adalah bagian dari tanggung jawab media untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Romo Sapto.

Lebih lanjut, Romo berharap agar setiap media di Indonesia terus menjaga marwah jurnalistik dalam setiap karya mereka.
Jurnalistik bukan sekadar mencari, menulis, mengedit, dan menyiarkan berita.

“Lebih dari itu, media juga harus melakukan investigasi mendalam sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan oleh UU Pers Pasal 3,” tegasnya.

Baca Juga:  Ansar Dorong Kepri Tourism Forum 2024 Dongkrak Kunjungan Wisman

Selain itu kata Romo, Pasal 3 UU Pers menegaskan peran media sebagai sumber informasi, pendidikan, hiburan, dan yang tidak kalah penting, kontrol sosial.

“Dengan berpegang pada prinsip-prinsip tersebut, kami (Dewan Pers) berharap seluruh media pers di Indonesia dapat terus berkomitmen pada etika jurnalistik dan berfungsi secara profesional, transparan, serta akuntabel dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi,” tutupnya. (rul)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co