BerandaDaerahSenin 2 September, Ketua PN Tanjungpinang Lantik 25 Caleg DPRD Bintan Terpilih

Senin 2 September, Ketua PN Tanjungpinang Lantik 25 Caleg DPRD Bintan Terpilih

Bintan (eska) – Sebanyak 25 caleg DPRD Kabupaten Bintan hasil Pemilu Serentak 2024 akan dilantik dalam rapat parpurna istimewa yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bintan, Bandar Seri Bentan, Kabupaten Bintan, pada Senin, (2/9/2024).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti menyampaikan, kurang dari sepekan dari waktu pelantikan tersebut, sejauh ini persiapan yang dilakukan oleh Setwan DPRD Bintan menurutnya, sudah mencapai 90 persen.

“Rencananya, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang akan mengambil sumpah dan melantik para caleg DPRD terpilih tersebut,” katanya, Jumat (30/8/2024).

Dalam prosesi pelantikan nanti, lanjutnya, pihaknya juga akan mengundang Bupati serta Wakil Bupati Bintan beserta jajaran, Forkompinda Bintan, dan tokoh masyarakat.

“Selain itu, kami juga mengundang keluarga anggota dewan terpilih. Tapi, secara terbatas. Karena, hanya suami atau istri dan anaknya,” jelasnya.(Uye)
———————————————-
Berikut Daftar 25 Caleg DPRD Kabupaten Bintan Terpilih :

I. Partai Golkar:
1. Fiven Sumanti (Dapil 1).
2. Suprapto (Dapil 1).
3. Elyza Riani (Dapil 1).
4. Ahmad Makruf (Dapil 2).
5. Aisyah (Dapil 3).
6. M Wahyu Nugraha (Dapil 3).
7. Hesti Gustrian (Dapil 4).

II. Partai Demokrat:
1. Mariyana (Dapil 1).
2. Winarno (Dapil 1).
3. Rusli (Dapil 2).
4. La Nade (Dapil 3).
5. Bani Suparti (Dapil 4).
6. Eriyanti (Dapil 4).

III. Partai NasDem:
1. Suhardi (Dapil 1).
2. Yanti Maryanti (Dapil 3).
3. Mirwan (Dapil 4).

IV. Partai Gerindra:
1. Zulfajri Lubis (Dapil 1)
2. Hisqi Rahmawati (Dapil 2).
3. Arif Jumana Sar’an (Dapil 3).

V. Partai Keadilan Sejahtera :
1. Sahak (Dapil 1).
2. Amran (Dapil 3).
3. Zakirman (Dapil 4).

VI. Partai PDI Perjuangan:
1. Siti Mariyani (Dapil 1).
2. Indra Setiawan (Dapil 4).

Baca Juga:  CPNS Pemko Tanjungpinang: 5 Formasi Kosong Pelamar, 51 Sudah Submit

VII. Partai Amanat Nasional :
1. Abu Rafi’ (Dapil 3).

#sumber : Keputusan KPU Kabupaten Bintan Nomor 251 Tahun 2024

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink