BerandaDaerahSelama Bulan Juli, Polresta Tanjungpinang Tangkap 12 Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Wanita

Selama Bulan Juli, Polresta Tanjungpinang Tangkap 12 Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Wanita

Tanjungpinang (eska) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus 12 tersangka terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu selama bulan Juli 2024.

Tersangka masing-masing berinisial HS (33), SD (31), JN (25), OL (27), No (30), YS (30), AS (26), UJ (56), DH (35), IK (31), HR (31) dan TN (TN).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, penangkapan 12 tersangka ini berasal dari 10 laporan polisi.

“Ada 12 orang tersangka diamankan, 10 orang laki-laki dan 2 orang wanita,” kata Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (8/8/2024).

Ia menyebutkan, belasan tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda yang tersebar di tiga kecamatan yakni Tanjungpinang Timur 6 kasus, Tanjungpinang Barat 3 kasus dan Bukit Bestari 1 kasus.

Dari belasan tersangka ini juga diamankan barang bukti Sabu dengan berat total 22,44 Gram, ekstasi 53 butir, tiga timbangan digital, handphone 11 buah, sepeda motor 7 unit dan bong 6 buah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, 12 tersangka ini sebagai pengedar sabu,” tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, belasan tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 114 ayat 2 undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup.

Ia menambahkan, Polresta bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di daerah setempat.

“Apapun itu kita perangi narkoba, dampak buruk sangat membahayakan generasi muda,” imbuhnya. (Sah)

Baca Juga:  Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Mencapai Rp2,8 Triliun

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink