Jumat, Desember 27, 2024
BerandaHeadlineSekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Korupsi, Diduga Suap Komisioner KPU

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Korupsi, Diduga Suap Komisioner KPU

Jakarta (eska) – Gempa politik mengguncang Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Hasto diduga terlibat dalam pusaran kasus yang juga menyeret nama Harun Masiku, buronan KPK yang telah menghilang selama lima tahun.

Keduanya diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

“Dengan uraian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (24/12/2024).

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) tertanggal 23 Desember 2024, setelah KPK melakukan gelar perkara pada Jumat, 20 Desember 2024.

Kasus ini telah bergulir sejak Januari 2020, dengan Hasto diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK dan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin untuk mendapatkan kursi DPR periode 2019-2024. Wahyu Setiawan sendiri telah divonis tujuh tahun penjara dan telah bebas bersyarat sejak Oktober 2023.

Selain Wahyu, dua orang lainnya, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, juga telah diproses hukum dalam kasus ini. Saeful telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Agustiani divonis 4 tahun penjara.(Pas)

Baca Juga:  KSOP Minta Pelabuhan SBP Selesaikan Permasalahan E-ticketing Sebelum Dilaunching
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments