Tanjungpinang (eska) – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengingatkan kepada sejumlah food court yang ada di Tanjungpinang, agar melakukan pungutan kepada Juru Parkir (Jukir).
Hal itu ditegaskan Sekda, mengingat belakangan ini pihaknya mendapat laporan, bahwa adanya sejumlah pemilik food court yang melakukan penagihan kepada juru parkir (jukir). Sebab katanya pungutan itu sudah masuk ke ranah pungutan liar (Pungli).
“Memang saya dapat info beberapa hari belakangan ini adanya dugaan pungli, tapi saya belum mengetahui secara pasti food court yang mana, dan apakah masuk objek pajak atau objek retribusi parkir,” ujarnya, Selasa (16/7/24).
Menurutnya, secara aturan jika food court itu masuk dalam kategori retribusi parkir, maka pemilik atau pengelola tidak diperkenankan menagih ke juru parkir lagi.
Namun, lanjut dia, jika tempat itu termasuk objek pajak parkir, maka sah-sah saja pemilik memungut ke jukir mengingat, pemilik akan menyetor ke pemko setiap bulan melalui BPPRD Kota Tanjungpinang.
“Contoh Swalayan Pinang Lestari, nah itu boleh pemiliknya menagih ke jukir, karena itu termasuk objek pajak parkir,” ucapnya.
Baca juga:
Sedangkan untuk wilayah retribusi parkir, lanjut dia, hal itu tidak boleh dilakukan penagihan dari pemilik ke jukir, karena objek retribusi itu dilaksanakan di fasilitas umum pemerintah.
Ia pun mengaku sudah menginstruksikan kepada Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, untuk mencari tahu apakah food court yang diduga melakukan pungli belakangan ini, termasuk kategori objek parkir atau retribusi.
“Kalau itu memang benar objek retribusi, maka saya minta dihentikan pemilik menagih ke jukir, sebelum kami tindak melalui tim saber pungli,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemko Tanjungpinang sudah membuat aturan tentang bagi hasil antara jukir dan Pemko Tanjungpinang.
“Kalau bagi hasil jukir dan pemko itu sudah jelas aturanya,” tukasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, memberi peringatan dan teguran kepada sejumlah food court di Tanjungpinang, yang berada di Kawasan Bincen, Batu 9.
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo menyampaikan, peringatan itu diberikan, menanggapi adanya pemberitaan mengenai jukir yang diduga terkena pungutan liar oleh pemilik food court.
Baca juga:
https://www.seputarkita.co/juru-parkir-kena-pungli-pemilik-food-court-dishub-tak-sanggup-menindak/
“Kami sudah turun ke lapangan, salah satu food court yang kami datangi itu, yakni Calisto dan ada juga food court lainnya,” katanya kepada hariankepri.com Senin (15/7/2024).
Hasil turun ke lapangan itu, lanjut dia, Dishub Tanjungpinang sudah memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik usaha, termasuk yang Food Court Calisto.
Hal itu dilakukan, kata Agus, karena dalam hal kegiatan berbentuk setoran dari juru parkir kepada pemilik usaha, adalah tindakan yang tidak benar, dan tidak diperbolehkan sesuai aturan yang ada.
“Karena, beberapa tempat yang kami kunjungi itu objek retribusi parkir yang uangnya masuk ke PAD Pemko Tanjungpinang,” ucapnya.
Ia mengaku, sejauh ini hanya berupa peringatan yang hanya dilayangkan ke pemilik usaha. Namun jika hal itu diulangi lagi, maka tentu ada tindakan tegas yang akan dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pemilik Food Court Calisto enggan memberikan tanggapan secara rinci mengenai dugaan tersebut, maupun terkait kedatangan dishub Tanjungpinang.
“Langsung hubungi saja dishub nya ya,” tulis pemilik Calisto melalui pesan singkat whatsapp.(lam)