Tanjungpinang (eska) – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 bakal mengalami kenaikan.
Menurutnya, hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
“Kata kunci pembahasan anggaran, semua aturan harus,” ujarnya saat ditemui, Sabtu (2/11/24).
Sekda menjelaskan, dengan terbit Perpres terbaru itu pihaknya akan melakukan penyesuaian TPP PPPK. Pihaknya pun telah menyampaikan hal tersebut kepada DPRD Tanjungpinang.
“Ada beberapa regulasi yang harus disesuaikan pasca kami menyampaikan nota keuangan, salah satunya makan siang gratis, yang kedua penyesuaian TPP PPPK,” jelasnya.
Ia memastikan, dengan penyesuaian ini TPP PPPK akan mengalami kenaikan dibandingkan dengan sebelumnya.
Berapa kenaikan TPP ini, Sekda mengaku belum mengetahuinya, karena masih dalam pembahasan antara Pemko dan DPRD Tanjungpinang.
“Penyesuaian TPP PPPK ini akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Kendati ada kenaikan, ia memastikan belanja pegawai di Pemko tidak akan melebihi maksimal 50 persen.
“Yang jelas kita komitmen bahwa belanja pegawai di Pemko tidak boleh melebihi 50 persen dari APBD Kota Tanjungpinang,” imbuhnya. (Sah)