Tanjungpinang (eska) – Pemprov Kepri memastikan, bahwa efisiensi anggaran di APBD 2025, sebagaimana diinstruksikan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tidak akan berdampak pada pos anggaran pembayaran hutang tunda bayar tahun 2024.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menegaskan, bahwa anggaran tunda bayar tidak masuk dalam efisiensi karena sudah di-input sebagai belanja hutang.
“Belanja tunda bayar digunakan untuk membayar kegiatan yang sudah berjalan di tahun 2024, sedangkan efisiensi itu untuk kegiatan yang belum dijalankan,” katanya, kemarin.
Adi menerangkan, bahwa proses pembayaran hutang tunda bayar saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh Inspektorat.
Berdasarkan laporan sementara, jumlah riil kegiatan tahun anggaran 2024 yang akan dibayarkan sebagai belanja hutang tunda bayar di tahun anggaran 2025 mencapai Rp190 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp10 miliar dari hasil verifikasi sebelumnya.
“Paling banyak di PU dan Perkim. Kita upayakan Februari ini sudah bisa dibayarkan,” jelasnya.
Adi Prihantara juga menegaskan bahwa kegiatan yang akan dibayarkan dalam pos belanja hutang tunda bayar adalah kegiatan yang melibatkan pihak ketiga.
Sementara itu, perjalanan dinas serta honor kegiatan pemerintahan yang belum terbayarkan di tahun anggaran 2024 tidak termasuk dalam kategori belanja hutang tunda bayar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembayaran tunda bayar untuk pihak ketiga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah, seperti Surat Perintah Membayar (SPM) dan kontrak perjanjian pembayaran tunda bayar.
“Kelengkapan dokumen seperti SPM dan kontrak pembayaran adalah syarat utama agar pembayaran dapat dilakukan,” pungkasnya.(pas)
Recent Comments