BerandaDaerahSegini Dana Sumbangan Kampanye yang Diperbolehkan KPU Tanjungpinang

Segini Dana Sumbangan Kampanye yang Diperbolehkan KPU Tanjungpinang

Tanjungpinang (eska) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

KPU pun membatasi pasangan calon yang tengah berkontestasi tersebut hanya menerima sumbangan dana kampanye maksimal Rp750 juta.

“Sehari sebelum pelaksanaan kampanye, dua pasangan calon kepala daerah sudah melaporkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye,” ujar Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Jumat (27/9/24).

Ia menyebutkan, laporan awal dana kampanye wajib dilaporkan oleh setiap pasangan calon, kata dia pelaporan ini supaya KPU mengetahui sumber dana.

Hal ini juga sebagai kepatuhan Paslon untuk memberikan informasi sumber dari dana kampanyenya.

Ia menjelaskan sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan pihak lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan-undangan.

Mengenai jumlah, lanjutnya, dana kampanye tidak ada batasan. Namun untuk sumbangan data kampanye baik perorangan ataupun perusahaan dibatasi.

“Kalau dari perseorangan itu sumbangan dana kampanye maksimal Rp75 juta, dan dari kelompok swasta yang berbadan hukum itu maksimal Rp750 juta,” terang dia. (Sah)

Baca Juga:  Diduga Terjadi Korupsi, 3 Proyek di RSUD Tanjungpinang Jadi Temuan BPK

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink