BerandaDaerahSebanyak 583.094 Pekerja di Kepri Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 583.094 Pekerja di Kepri Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Tanjungpinang (eska) – Hingga September 2024, sebanyak 583.094 pekerja di Provinsi Kepulauan Riau sudah terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dari 583.094, 72 persen atau 419.834 nya merupakan pekerja di sektor formal atau penerima upah (PU). Sementara untuk pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) jumlahnya mencapai 109.657 dan disusul sektor pekerja jasa konstruksi sebanyak 51.873 serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejumlah 1.730 pekerja.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yulianda. Ia mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dukungan dari para pemimpin daerah sangat penting bagi kami untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa yaitu universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, kami sangat mengapresiasi komitmen Kepala Daerah yang sudah peduli terhadap perlindungan pekerja di wilayahnya,” ungkap Eko dalam keterangannya, Kamis (26/9/24).

Eko juga mengatakan, pada tahun 2024 ini pihaknya tengah fokus untuk meningkatkan kepesertaan di sector pekerja informal termasuk juga para pekerja rentan, dan terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam penguatan regulasi dan penganggaran APBD untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad menyampaikan sebanyak 4.174 perusahaan di Tanjungpinang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan total tenaga kerja yang sudah diikutsertakan sebanyak 133 ribu peserta.

“Sektor paling banyak yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah nelayan, dimana sebanyak 33.112 nelayan di Kepri telah diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menggunakan dana APBD,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang wajib dilaksankan, karena hal itu merupakan hak normatif para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan social, sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah, stakeholder dan pihak – pihak terkait lainya dalam mewujudkan hal tersebut.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Wanti-wanti ASN, Andri: Aturan Sudah Jelas, Hindari Politik

“Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial, para pekerja bisa terbebas dari rasa cemas, karena risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang akhirnya berujung pada peningkatan produktivitas kerja,” tukasnya. (Sah)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink