Tanjungpinang (eska) – Satu keluarga pelaku pencurian di salah satu toko buah kawasan Bintan Center (Bincen) Tanjungpinang, pada Kamis (5/7/24) lalu, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta setempat.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, satu keluarga yang terdiri dari Nenek hingga cucu itu beraksi dengan modus pura pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian pemilik toko.
“Sementara itu, sang cucu melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang-barang serta membuka laci kasir,” ujar AKP Agung, Selasa (30/7/24).
Setelah berhasil menggarap barang curian, kata AKP Agung, mereka kemudian langsung kabur menggunakan mobil sewa. Ia juga mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Kota Batam.
“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa uang tunai Rp. 8,6 juta, gelang kaki emas, handphone merk Oppo Reno 4, tas selempang, dompet kulit, serta satu unit mobil sewan merk Toyota Calya,” jelasnya.
Diketahui, bahwa komplotan yang dipimpin oleh sang nenek berusia 60 tahun itu telah beraksi di sejumlah lokasi, dan merupakan redivis dari kasus yang sama pada tahun 2019 lalu.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tungkasnya.
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (Lam)