Tanjungpinang (eska) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan, di sekitar kawasan Sungai Kecil, Kabupaten Bintan, Minggu (23/2/25).
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo saat dikonfirmasi membenarkan tindakan penangkapan terhadap seorang pria tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku berhasil dibekuk saat bersembunyi di kawasan Sungai Kecil, pada Minggu (23/2/25) dini hari.
“Dia ditangkap disebuah kos-kosan, keberadaan dia kami dapat dari informasi warga setempat,” ungkapnya, kepada awak media, Senin (24/2/25).
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas, beberapa ponsel hasil pencurian, dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan saat beraksi milik pelaku.
“Pelaku berinisial HG, seorang mantan residivis kasus yang sama. Dia beraksi sebanyak empat kali di kawasan Tanjungpinang belakangan ini,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Agung mengutarakan, bahwa pelaku ini juga telah mengaku, bahwa melakukan hal tersebut guna memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari.
“Kami masih selidiki lebih lanjut kasus ini, nanti kami sampaikan lagi perkembangannya,” tukasnya. (Mas)
Recent Comments