Natuna (eska) – Seorang pemilik motor Honda Scoopy berinisial NS (38) menjadi korban penipuan penyewaan motor yang dilakukan tersangka EJ (40).
Modus EJ adalah menyewa motor milik korban dengan harga Rp500 ribu per minggu, namun setelah dua minggu pembayaran lancar, tersangka tidak ada kejelasan serta keberadaan motor tersebut tidak diketahui.
Kasat Reskrim Pores Natuna Iptu Richie Putra, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada November 2024. Saat itu, EJ menghubungi NS melalui telepon untuk menyewa motor dengan perjanjian pembayaran mingguan. Dua minggu pertama, EJ membayar tepat waktu. Namun, memasuki minggu ketiga, tersangka berhenti membayar dan tidak memberi kabar selama tiga bulan.
“Korban berusaha menghubungi EJ, tetapi tidak ada respons. Motor juga tidak dikembalikan,” ujar Iptu Richie.
NS awalnya melapor ke Polsek Bunguran Timur dan meminta pihak Kepolisian untuk menjembatani permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan/mediasi, namun EJ tetap tidak kooperatif dan menunjukkan tidak ada niatnya untuk mengembalikan sepeda motor.
“Sehingga korban merasa sangat dirugikan karena motor tidak juga dikembalikan dan membuat laporan polisi,” ucap iptu Richie.
Iptu Richie juga mengatakan, pihaknya bergerak cepat menyelidiki dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk Honda Scoopy milik NS, satu unit handphone serta dokumen transaksi.
“Tersangka EJ dikenakan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kami mengapresiasi korban yang segera melaporkan sehingga barang bukti dapat diamankan,” tegas Iptu Richie. (Lam)
Recent Comments