Tanjungpinang (eska) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang segel penimbunan hutan mangrove atau bakau di Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (2/10/24).
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, penyegelan lantaran penimbunan tersebut tidak mengantongi izin.
“Kalau sudah kami segel, berarti kami belum terima izinnya,” ujar Kasatpol, Kamis (3/10/24).
Ia menjelaskan, penerbitan izin penimbunan ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri.
Sebagai aparat penegak peraturan daerah (Perda), pihaknya memiliki tanggung jawab untuk menindak segala aktivitas yang melanggar Perda.
“Karena kalau kita biarkan nanti yang lain ikut-ikutan,” ucapnya.
Ia menegaskan, penyegelan tersebut hanya untuk menegakkan Perda, tidak ada maksud untuk menghambat investasi masuk ke Kota Gurindam.
Kota Tanjungpinang, tambahnya, sangat membutuhkan investasi, sangat butuh investor. Tetapi tetap harus mematuhi aturan perda yang telah berlaku.
“Yang paling penting kita tidak menghambat aktivitas investor, tetapi kita ingin segera sesuatunya agar tertib,” imbuhnya.
Ia mengaku belum mengetahui penimbunan tersebut dimanfaatkan untuk apa, demikian juga apakah penimbunan itu sudah berusaha mengurus izin.
“Kita belum mendapatkan informasinya,” tukasnya.
Diketahui, para pelaku penebang dan penimbunan hutan Mangrove atau Bakau bisa dikenakan Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan pidana pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (Sah)