Tanjungpinang (eska) – Imigrasi Kelas II Tanjungpinang mengamankan 6 orang warna Negara Asing (WNA) asal Vietnam di Wilayah Kabupaten Bintan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram saat konferensi pers, Selasa (13/8/24).
“Enam orang WNA ini melanggar aturan keimigrasian dan menyalahgunakan izin tinggal di Kabupaten Bintan,” ujarnya.
Keenam WNA itu berinisial NVM, LTT, HNC, LN, HVD dan DHD. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan melalui Pelabuhan Batam Center Batam.
I Nyoman menyebut, 6 orang WNA tersebut mengelabui petugas dengan cara menyamar sebagai nelayan dengan membuat alat pancing khusus untuk menangkap ikan dan sotong.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka masuk ke Indonesia pada Juni 2024 dengan menggunakan visa C13 dan visa bebas kunjungan.
“Aktivitas mereka dicurigai oleh masyarakat, sehingga dilaporkan kepada petugas. Setelah kami melakukan penyelidikan, ditemukan adanya tindakan ilegal yang melanggar hukum,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyelidiki seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pemilik gudang tempat para tersangka tinggal, guna memastikan yang bersangkutan ada atau tidak perannnya dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Saat ini, S masih berstatus sebagai saksi dan sedang dalam proses pengembangan penyelidikan,” ucapnya.
Para tersangka dikenai Pasal 122 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Diketahui, Imigrasi Kelas II Tanjungpinang sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan untuk menunggu hasil pemeriksaan berkas terkait pengungkapan ini. (Lam)