BerandaHeadlineSah, Sekarang Indonesia Memiliki 37 Provinsi

Sah, Sekarang Indonesia Memiliki 37 Provinsi

Jakarta (eska) – Indonesia resmi memiliki 3 provinsi baru per 30 Juni 2022. Ketiga provinsi baru tersebut adalah, Provinsi Papua Selatan ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke.

Sementara ibu kota Provinsi Papua Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Pembentukan 3 provinsi itu merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua yang baru saja disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.

Mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk dicatatkan dalam Lembaran Negara.

Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR.

Dengan ketentuan tersebut, maka UU tentang pemekaran Papua berlaku paling lambat pada 30 Juli 2022.

Berikut adalah pembagian wilayah atau kabupaten yang termasuk dalam tiga provinsi baru di Papua tersebut:

1. Provinsi Papua Selatan, akan meliputi 4 kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

2. Provinsi Papua Tengah, meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.

3. Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten, yakni Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga. Dengan disahkannya 3 RUU ini, maka Indonesia memiliki 37 provinsi.(red)

Baca Juga:  Siapkan 15 Formasi, Pemko Tanjungpinang Buka Pendaftaran CPNS 2024

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Seedbacklink