Tanjungpinang (eska) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam dugaan korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).
“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tiga tersangka,” ujar Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto saat konferensi pers, Senin (9/12/24).
Ketiga tersangka yakni Direktur PT Tambaria Jaya inisial HT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial DO serta pihak swasta inisial AT.
Menurut Kajati, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp9,8 Miliar.
“Saat ini ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Pidsus,” ujarnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kepri Mukharom menjelaskan, pembangunan studio LPP TVRI ini menggunakan APBN tahun anggaran 2022 lalu sebesar Rp10 Miliar.
Menurutnya, pembangunan studio tersebut tidak sesuai spesifikasi dan sangat tidak layak digunakan.
“Gedung ini tidak layak pakai, gedung ini berbahaya, kalau digunakan takutnya ambruk,” ujarnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, pihaknya pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dan langsung dijebloskan di Rutan Kelas I Tanjungpinang setelah menjalani pemeriksaan.
“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai hari ini sampai 28 Desember mendatang,” tegasnya. (Sah)
Recent Comments