BerandaSegantang LadaBintanRSUD Bintan Tolak Klaim BPJS untuk Pasien Mabuk Kecelakaan

RSUD Bintan Tolak Klaim BPJS untuk Pasien Mabuk Kecelakaan

Bintan (eska) – RSUD Bintan Kijang menegaskan bahwa pasien yang mengalami kecelakaan dalam kondisi mabuk alkohol tidak akan mendapatkan klaim BPJS Kesehatan.

Plt Direktur RSUD Bintan, drg. Toni Masruri mengatakan, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

“Klaim biaya perawatan tidak dapat ditanggung oleh BPJS jika pasien terbukti dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol,” katanya, Selasa (31/12/2024).

Kendati demikian, perawat dan dokter IGD RSUD Bintan tetap akan melayani warga yang mengalami kecelakaan. Namun, untuk pembayarannya tidak bisa menggunakan iuran BPJS Kesehatan.

“Karena hal itu termasuk kelalaian yang disengaja,” jelasnya.

drg Toni menyampaikan, biasanya setiap malam pergantian tahun, IGD RSUD Bintan sering kali menerima pasien akibat kecelakaan yang dipicu oleh mabuk alkohol dan balap liar.

“Biasanya, IGD sering menangani pasien kecelakaan saat malam tahun baru maupun awal tahun baru, di tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk merayakan momen spesial ini dengan cara yang aman dan positif. Ia mengajak warga untuk lebih memilih berkumpul bersama keluarga di rumah dan menghindari aktivitas berisiko, seperti mengemudi dalam keadaan mabuk atau terlibat dalam aksi balap liar.

Dia juga mengimbau orang tua untuk selalu mengingatkan anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi balap liar atau mengonsumsi minuman keras.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik di jalan raya maupun di tempat lainnya,” pungkasnya.(Rul)

Baca Juga:  Mobil Honda Brio Terbalik di Jalan Ahmad Yani: Diduga Sopir Mengantuk
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co