Pekanbaru (eska) – Rokok merek Manchester yang diduga rokok ilegal yang berasal dari Malaysia membanjiri Pekanbaru, Provinsi Riau dalam beberapa bulan terakhir.
Rokok yang diduga berasal dari Malaysia itu tidak dijual di swalayan maupun toko, melainkan di warung. Manchester memiliki berbagai jenis cita rasa, sama seperti rokok resmi lainnya.
Bahkan rokok ini juga menyajikan rasa mentol yang dipatok dengan harga Rp15.000 per bungkus. Pada bungkus rokok rasa mentol ini bertulisan Double. Bungkus rokok ini berwarna hitam, dengan garis biru.
Konsumen rokok Manchester, Sukri, mengatakan, rokok ini tidak selalu ada di warung. Dalam tiga bulan terakhir rokok ini mudah dibeli di warung, namun sebelumnya sulit ditemukan.
Tulisan pada kotak rokok ini menggunakan Bahasa Inggris seolah-olah berasal dari Inggris. Apalagi di bawah tulisan merek Manchester terdapat dua suku kata “United Kingdom”.
Manchester dengan kotak putih bertuliskan Sapphire Blue dijual dengan harga Rp15.000 per bungkus, sama seperti rasa mentol. Sedangkan harga satu slop Rp125.000 (isi 10 bungkus).
Di kawasan Tangkerang, seperti di Jalan Cempedak, Jalan Belimbing dan Jalan Nangka. Bahkan beberapa warung di kawasan Pasar Bawah dan Marpoyan juga menjual rokok ilegal tersebut.
“Awalnya, saya pikir ini rokok dari Inggris, ternyata bukan. Tidak mungkin juga rokok dari Inggris hanya Rp15.000 per bungkus,” kata Hasyim, salah seorang pembeli rokok tersebut.
Hasyim mengungkapkan rokok Manchester yang dijual hanya “rokok putih”. Pembeli rokok ilegal ini lebih tertarik membeli rokok Manchester tersebut karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok legal.
Rokok ilegal ini dijual dengan harga murah karena tidak memiliki ijin, termasuk cukai rokok.
Padahal Polda Riau beberapa bulan lalu menggagalkan peredaran rokok ilegal di Jalan Arjuna, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 50 dus rokok ilegal.
Pelaku pengedar, rokok ilegal yang diduga berasal dari Malaysia tersebut tidak ada takutnya, buktinya saat ini rokot itu kembali membanjiri Pekanbaru.
Diketahui, pengedar rokok ilegal atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dan pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. (red)