BerandaeskaFlashRoby-Deby Batal Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Bintan Terpilih

Roby-Deby Batal Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Bintan Terpilih

Bintan (eska) – KPU Bintan batal menetapkan Pasangan Roby Kurniawan – Deby Maryanti, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih periode 2025-2030, Kamis (9/1/25).

Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, pembatalan penetapan Roby-Deby sebagai Kepala Daerah (Kada) terpilih Kabupaten Bintan itu, karena masih ada gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, permohonan perselisihan hasil Pilkada Bintan itu diajukan oleh Budi Prasetyo, selaku Organisasi Pemantau Komunitas Bakti Bangsa (KBB), dengan tergugat KPU Bintan.

Haris menyebutkan, jadwal sidang pada Jumat (10/1/2024), dengan acara pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil Pilkada Bintan tahun 2024 kemarin.

“Kami bersama Penasihat Hukum KPU Bintan Agung Ramadhan Saputra, hadir di sidang besok,” tuturnya.

Sebelumnya, pemohon, Budi Prasetyo membenarkan pengajuan gugatan hasil Pilbub Bintan itu. Adapun isi materi pemohon di antaranya, mengajukan pembatalan atas Putusan KPU Bintan nomor 622 tentang penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024.

Selain itu, dokumen tentang pelarangan lembaga pemantau pilkada saat bertugas memantau proses pemungutan suara di TPS 5, Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara (Binut).

Budi menambahkan, ada tiga lembaga pemantau Pibup Bintan yang terdaftar di KPU Bintan. Yakni, Komunitas Bakti Bangsa, Lembaga Anti Korupsi Indonesia (AKI), dan Demokrasi Milenial.

“Kami dan AKI selaku lembaga pemantau, tidak tandatangani hasil putusan KPU Bintan nomor 622 itu tentang rekapitulasi perolehan penghitungan suara Pilbup Bintan,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (11/12/24) silam.(Run)

Baca Juga:  Kondisi Pelantar Kuning Menuju Penyengat Memprihatinkan
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co