spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashRibuan Honorer se-Kepri Kena Prank, Setahun Lagi Baru Diangkat Jadi ASN

Ribuan Honorer se-Kepri Kena Prank, Setahun Lagi Baru Diangkat Jadi ASN

Tanjungpinang (eska) – Ribuan tenaga honorer di Kepulauan Riau (Kepri) harus bersabar lebih lama untuk mendapatkan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alih-alih diangkat menjadi ASN per 1 Maret 2025, pemerintah justru menunda proses pengangkatan mereka hingga tahun depan. Kabar ini sontak membuat para honorer kecewa, merasa seperti “kena prank” setelah sebelumnya berharap segera mendapatkan kepastian.

Setelah Pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati bahwa pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK baru akan dilakukan mulai tahun 2026.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (4/3/2025).

Dalam raker itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat penataan ASN secara nasional.

“Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” ujar Rini, dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, Kamis (6/3/2025).

Rini juga menjelaskan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK baru akan dilaksanakan pada Maret pada tahun berikutnya atau Maret 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa Kementerian PANRB dan BKN harus memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah.

“Hal ini sebagaimana amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan bahwa tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK Tahap 1  mulai bekerja sebagai PPPK per 1 Maret 2025.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Pelayanan RSUD, Oknum Dokter Sebut Pasien Hanya Numpang Tidur

“TMT mereka sebagai PPPK terhitung 1 Maret 2025, namun penerbitan SK baru dilakukan setelah semuanya mendapatkan pertimbangan teknis dari Kanreg XII BKN Pekanbaru,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yeny mengungkapkan bahwa proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK masih dalam tahap usulan ke Kantor Regional (Kanreg) XII BKN. “Batas pengusulan NI PPPK ini akan berlangsung hingga 28 Februari 2025,” pungkasnya. (pas)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co