Bintan (eska) – Seorang anak perempuan mendapat tindakan kekerasan berupa penganiayaan, atau bullying dari rekan-rekannya, di salah satu rumah kosong, Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, Selasa (12/3/2024) lalu.
Aksi bullying anak di bawah umur itu viral di media sosial (medsos), Jumat (22/3/2024). Sehingga, Anggota Polsek Bintan Timur (Bintim) dan Reskrim Polres Bintan menelusuri korban serta para pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Bintim.
“Kami sudah mengamankan 13 pelaku bullying, dengan peran masing-masing. Mereka melakukan tindakan itu ke korban anak kelas 6 SD,” ucap Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P, Jumat (22/3/2024) petang.
Adapun peran para remaja itu adalah, 4 pelaku bullying, tiga orang anak yang menyaksikan, tiga yang memvideokan, serta tiga anak lainnya yang bertugas mengunggah ke medsos.
“Para remaja itu masih SMP bahkan ada juga yang SD,” sebutnya.
Marganda mengatakan, tahap selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bintan, Dinas Pendidikan serta Dinas Sosial Bintan.
“Untuk melakukan pengawasan terhadap anak, dan kami harapkan peran dari orang tua atau wali murid agar bersama-sama berperan aktif melakukan pengawasan anak-anak mereka,” tuturnya.
Menurut Marganda, motif terjadinya aksi perundungan serta penganiayaan itu adalah, bahwa korban diduga telah menyebarkan berita bohong antara pelaku dan pacar pelaku ke teman-temannya.
“Sehingga, pelaku tidak terima, lalu melakukan penganiayaan ke korban. Kita juga sedang meminta korban untuk divisum,” tutupnya.
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menambahkan, perkara ini masih diproses hukum lebih lanjut. Namun, para pelaku dikenakan wajib lapor di Mapolsek Bintan Timur.
“Karena para pelaku maupun korban masih di bawah umur,” ucapnya singkat. (rul)