Tanjungpinang (eska) – Pemprov Kepri akan mengalihkan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) ke skema outsourcing sebagai langkah penataan pegawai non-ASN.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru yang tidak lagi mengizinkan pengangkatan tenaga honorer baru.
“Beberapa OPD masih membutuhkan tenaga kerja, tetapi regulasi yang berlaku membatasi perekrutan honorer. Oleh karena itu, kita mencari solusi yang sesuai,” ujarnya, usai memimpin rapat pembahasan penataan pegawai non-ASN yang dialihdayakan (outsourcing), di Rupatama, Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Senin (10/3/2025).
Pemprov Kepri, lanjutnya, memastikan bahwa tenaga yang dialihkan ke skema outsourcing mencakup sopir, petugas keamanan, dan tenaga kebersihan. OPD sambung, Adi, telah diminta mendata ulang pegawai non-ASN agar kebijakan ini diterapkan secara merata dan tepat sasaran.
Adi juga menyampaikan, selain perubahan status kepegawaian, sistem kerja mereka juga mengalami penyesuaian. Pegawai outsourcing, tidak akan menggunakan absensi SIAP, melainkan mengikuti aturan masing-masing OPD. Selain itu, gaji mereka juga tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan dikategorikan sebagai kegiatan operasional.
“Kami harap seluruh OPD memiliki pemahaman yang sama agar kebijakan ini berjalan lancar tanpa menimbulkan kebingungan,” tegas Adi.
Adi menekankan, dengan kebijakan ini, Pemprov Kepri berupaya mengurangi pemberhentian tenaga kerja sekaligus menyesuaikan dengan regulasi nasional terkait pegawai non-ASN.(zul)
Recent Comments