BerandaDaerahRamai Jadi Perbincangan Dewan Gadai SK Usai Dilantik, Bagaimana di Tanjungpinang?

Ramai Jadi Perbincangan Dewan Gadai SK Usai Dilantik, Bagaimana di Tanjungpinang?

Tanjungpinang (eska) – Kabar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggadaikan Surat Keputusan (SK) usai dilantik di berbagai daerah ramai menjadi perbincangan.

Lantas bagaimana di Tanjungpinang? Ketua DPRD Tanjungpinang sementara Agus Djurianto buka suara.

Agus mengaku, hingga saat ini belum ada anggota DPRD Tanjungpinang yang ingin mengadaikan SK usai dilantik.

Menurutnya, jika anggota DPRD ingin menggadaikan SK harus mendapatkan persetujuan Pimpinan.

“Sampai hari ini, belum ada satu pun yang meminta persetujuan kepada saya selaku Ketua DPRD sementara,” ujarnya, Senin (10/9/2024).

Terkait kabar gadaikan SK, Bank Riau Kepri sudah membagikan brosur kepada seluruh anggota DPRD Tanjungpinang.

“Maksimal jika gadai SK dapat Rp 1 miliar, dan Bank Riau Kepri sudah bagikan brosur itu ke rekan-rekan kita,” ujarnya.

Namun kata dia, angka pinjaman sebesar Rp 1 miliar itu hanya berlaku yang berstatus selaku Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Kalau pimpinan dewan tidak bisa minjam sampai Rp 1 miliar, dapatnya sedikit rendah dibandingkan anggota biasa,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu dikarenakan, jumlah total gaji dan tunjangan yang diterima oleh pimpinan dewan hanya sekitar Rp 14 juta sebulan. Sementara anggota dewan mendapatkan gaji dan tunjangan sekitar Rp 30 juta sebulan.

“Kenapa kami lebih rendah, karena kami sudah dapat mobil dan rumah dinas,” imbuhnya. (Sah)

Baca Juga:  Dialog Soal Bansos, Rahma: Insentif Lansia Sudah Ada Rp 200 Ribu Per Bulan

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini